Investigasi All Team

Anggaran Rumah Tangga

Suara Wartawan Indonesia

Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB I

MAKNA LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 1

Makna lambang/logo sesuai Pasal 2 Anggaran Dasar (AD) adalah semangat melaksanakan peran dan fungsi pers secara konsistensi dan profesional, serta selalu solid menggapai Visi dan Misi Suara Wartawan Indonesia

Pasal 2

Selain seperti yang disebutkan angka 1 Pasal 2 Anggaran Dasar (AD) , ditambah lambang/logo didalam lingkaran kecil dengan pinggiran warna hijau dan lingkaran besar warna merah didalamnya bertuliskan suara wartawan Indonesia warna emas dengan background warna abu – abu .

Pasal 3

Atribut

Atribut Suara wartawan indonesia diantaranya :

Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan DPP, Bendera pataka, Jas/Jasket dengan ketentuan warna dasar batik logo ukuran proporsional. Hem, Kaos, topi dan Pin ukuran 1,5 inchi

BAB II

ANGGOTA

Pasal 4

Keanggotaan Suara Wartawan Indonesia  terbuka untuk:

a. reporter, pewarta foto, video journalist, juru kamera;

b. editor/redaktur, kurator berita, produser siaran berita, editor foto berita, editor video berita;

c. periset berita;

d. kolumnis;

e. karikaturis;

f. perancang grafis berita;

g. penulis cuplikan berita di televisi dan jejaring sosial;

h. pembaca berita di televisi dan radio;

i. jangkar berita (news anchor); dan

j. jurnalis warga, jurnalis mahasiswa serta jurnalis sosial media

Pasal 5

Syarat Menjadi Anggota

Syarat menjadi anggota Suara Wartawan Indonesia :

a. warga negara Indonesia;

b. Masih aktif melakukan kegiatan jurnalistik;

c. Mendapat rekomendasi dari 3 (tiga) anggota ;

d. bukan anggota dan/atau pengurus organisasi profesi kewartawanan lain yang berbadan hukum;

e. bagi WNI yang tinggal di negara lain, maka pendaftarannya sesuai tempat penerbitan paspor;

f. calon anggota ditandai dengan pengisian formulir pendaftaran calon anggota yang dilengkapi

dengan fotokcpy KTP, KTA Media dan penyerahan bukti karya jurnalistik;

g. mengikuti prosedur rekrutmen anggota.

Pasal 6

Rekrutmen Anggota

Rekrutmen anggota Suara Wartawan Indonesia dilaksanakan oleh Pengurus di tingkat wilayahnya dengan prosedur sebagai berikut:

a. seleksi administratif atas berkas pendaftaran yang diserahkan calon anggota;

b. tes wawancara terhadap calon anggota;

c. pembekalan Visi dan Misi terhadap calon anggota;

d. penetapan calon anggota sebagai anggota

e. Menandatangani Pakta Integritas

f. Menerima KTA Suara Wartawan Indonesia yang hanya diterbitkan oleh DPP

Pasal 7

Hak Anggota

Hak-hak anggota Suara Wartawan Indonesia :

a. hak partisipasi yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh perkumpulan;

b. hak bicara yaitu hak untuk mengajukan saran dan kritik baik secara lisan maupun tulisan;

c. hak membela diri jika dikenai sanksi organisasi;

d. hak memilih dan dipilih menjadi pengurus;

e. hak mengikuti diklat-diklat dan Uji Kompetensi Wartawan yang dilaksanakan oleh perkumpulan dengan lembaga penguji Dewan pers.

Pasal 8

Kewajiban Anggota

Kewajiban Anggota Suara Wartawan Indonesia :

a. mentaati AD, ART, Peraturan Organisasi dan aturan lainnya organisasi ;

b. menjaga nama baik organisasi;

c. mematuhi Pakta Integritas;

d. melaksanakan Kode Etik Wartawan ;

e. membayar iuran anggota untuk jangka waktu 5 tahun sekali.

Pasal 9

Larangan Anggota

Setiap anggota Suara Wartawan Indonesia dilarang:

a. melakukan dan terlibat dalam tindak kejahatan: hak asasi manusia, ekonomi, korupsi, lingkungan

hidup, ketenagakerjaan, perempuan dan anak;

b. menyalahgunakan organisasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok/golongan;

c. merangkap anggota di organisasi kewartawanan lain yang berbadan hukum;

d. merangkap pekerjaan atau posisi yang dapat mengganggu independensi profesi wartawan, yakni:

1. aparatur sipil negara (ASN), kecuali bertanggung jawab dan/atau bekerja dalam bidang

redaksi/pemberitaan di lembaga penyiaran publik TVRI, RRI dan LKBN Antara;

2. anggota TNI/Polri dan/atau intelijen;

3. aparat penegak hukum (penyidik, jaksa atau hakim);

4. advokat kecuali pengacara publik;

5. komisioner, anggota, pejabat atau staf lembaga negara, kecuali komisi-oner Komisi Penyiaran

Indonesia dan Komisi Informasi, serta anggota Dewan Pers;

6. komisaris, direksi at…