Anggaran Rumah Tangga
Suara Wartawan Indonesia
Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB I
MAKNA LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 1
Makna lambang/logo sesuai Pasal 2 Anggaran Dasar (AD) adalah semangat melaksanakan peran dan fungsi pers secara konsistensi dan profesional, serta selalu solid menggapai Visi dan Misi Suara Wartawan Indonesia
Pasal 2
Selain seperti yang disebutkan angka 1 Pasal 2 Anggaran Dasar (AD) , ditambah lambang/logo didalam lingkaran kecil dengan pinggiran warna hijau dan lingkaran besar warna merah didalamnya bertuliskan suara wartawan Indonesia warna emas dengan background warna abu – abu .
Pasal 3
Atribut
Atribut Suara wartawan indonesia diantaranya :
Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan DPP, Bendera pataka, Jas/Jasket dengan ketentuan warna dasar batik logo ukuran proporsional. Hem, Kaos, topi dan Pin ukuran 1,5 inchi
BAB II
ANGGOTA
Pasal 4
Keanggotaan Suara Wartawan Indonesia terbuka untuk:
a. reporter, pewarta foto, video journalist, juru kamera;
b. editor/redaktur, kurator berita, produser siaran berita, editor foto berita, editor video berita;
c. periset berita;
d. kolumnis;
e. karikaturis;
f. perancang grafis berita;
g. penulis cuplikan berita di televisi dan jejaring sosial;
h. pembaca berita di televisi dan radio;
i. jangkar berita (news anchor); dan
j. jurnalis warga, jurnalis mahasiswa serta jurnalis sosial media
Pasal 5
Syarat Menjadi Anggota
Syarat menjadi anggota Suara Wartawan Indonesia :
a. warga negara Indonesia;
b. Masih aktif melakukan kegiatan jurnalistik;
c. Mendapat rekomendasi dari 3 (tiga) anggota ;
d. bukan anggota dan/atau pengurus organisasi profesi kewartawanan lain yang berbadan hukum;
e. bagi WNI yang tinggal di negara lain, maka pendaftarannya sesuai tempat penerbitan paspor;
f. calon anggota ditandai dengan pengisian formulir pendaftaran calon anggota yang dilengkapi
dengan fotokcpy KTP, KTA Media dan penyerahan bukti karya jurnalistik;
g. mengikuti prosedur rekrutmen anggota.
Pasal 6
Rekrutmen Anggota
Rekrutmen anggota Suara Wartawan Indonesia dilaksanakan oleh Pengurus di tingkat wilayahnya dengan prosedur sebagai berikut:
a. seleksi administratif atas berkas pendaftaran yang diserahkan calon anggota;
b. tes wawancara terhadap calon anggota;
c. pembekalan Visi dan Misi terhadap calon anggota;
d. penetapan calon anggota sebagai anggota
e. Menandatangani Pakta Integritas
f. Menerima KTA Suara Wartawan Indonesia yang hanya diterbitkan oleh DPP
Pasal 7
Hak Anggota
Hak-hak anggota Suara Wartawan Indonesia :
a. hak partisipasi yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh perkumpulan;
b. hak bicara yaitu hak untuk mengajukan saran dan kritik baik secara lisan maupun tulisan;
c. hak membela diri jika dikenai sanksi organisasi;
d. hak memilih dan dipilih menjadi pengurus;
e. hak mengikuti diklat-diklat dan Uji Kompetensi Wartawan yang dilaksanakan oleh perkumpulan dengan lembaga penguji Dewan pers.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota Suara Wartawan Indonesia :
a. mentaati AD, ART, Peraturan Organisasi dan aturan lainnya organisasi ;
b. menjaga nama baik organisasi;
c. mematuhi Pakta Integritas;
d. melaksanakan Kode Etik Wartawan ;
e. membayar iuran anggota untuk jangka waktu 5 tahun sekali.
Pasal 9
Larangan Anggota
Setiap anggota Suara Wartawan Indonesia dilarang:
a. melakukan dan terlibat dalam tindak kejahatan: hak asasi manusia, ekonomi, korupsi, lingkungan
hidup, ketenagakerjaan, perempuan dan anak;
b. menyalahgunakan organisasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok/golongan;
c. merangkap anggota di organisasi kewartawanan lain yang berbadan hukum;
d. merangkap pekerjaan atau posisi yang dapat mengganggu independensi profesi wartawan, yakni:
1. aparatur sipil negara (ASN), kecuali bertanggung jawab dan/atau bekerja dalam bidang
redaksi/pemberitaan di lembaga penyiaran publik TVRI, RRI dan LKBN Antara;
2. anggota TNI/Polri dan/atau intelijen;
3. aparat penegak hukum (penyidik, jaksa atau hakim);
4. advokat kecuali pengacara publik;
5. komisioner, anggota, pejabat atau staf lembaga negara, kecuali komisi-oner Komisi Penyiaran
Indonesia dan Komisi Informasi, serta anggota Dewan Pers;
6. komisaris, direksi at…