Peraturan Organisasi
PEDOMAN RPP
PERATURAN ORGANISASI (PO)
Nomor : 01/PO-DPP/03/2025
Tentang : PEDOMAN RAPAT PLENO PENGURUS
Menimbang:
1. Bahwa perlunya Peraturan Organisasi (PO)
2. Bahwa sebagai landasan dasar pelaksanaan teknis maka diterbitkan Peraturan Organisasi (PO) Suara Wartawan Indonesia.
Mengingat:
1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Suara Wartawan Indonesia pada tanggal 5 Maret 2025.
2. AD dan ART Suara Wartawan Indonesia
Memperhatikan :
1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Suara Wartawan Indonesia pada tanggal 5 Maret 2025
2. Berita Acara Pembentukan Kepengurusan Kordinator Wilayah (Korwil) tingkat Provinsi dan Kordinator daerah (korda) ditingkat Kabupaten/Kota.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
1. Mengesahkan Peraturan Organisasi (PO) tentang PEDOMAN RAPAT PLENO PENGURUS (RPP)
Pasal 1
1. Peraturan Organisasi (PO) Suara Wartawan Indonesia adalah peraturan tentang mekanisme dan tata laksana organisasi yang tidak diatur di dalam ART.
2. Rapat Pleno Pengurus merupakan rapat khusus evaluasi Pengurus dan Program Kerja yang telah ditetapkan.
3. Keputusan dan hasil akhir dari Rapat Pleno Pengurus (RPP)bersifat mengikat ke dalam suara wartawan Indonesia dan ke luar Suara wartawan indonesia.
Pasal 2
(1) Peserta Rapat Pleno Pengurus (RPP) adalah seluruh Pengurus, Dewan Etik (DPP), beserta struktur fungsional (Pembina/Penasihat)
(2) Rapat Pleno Pengurus (RPP) dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari separuh peserta yang diundang.
(3) Keputusan diambil secara musyawarah dan mufakat dengan ketentuan harus disepakati 2/3 peserta Rapat Pleno Pengurus (RPP)
Pasal 3
(1) Undangan Rapat Pleno Pengurus harus dibuat tertulis dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari H pelaksanaan.
(2) Undangan ditandatangi oleh Sekretaris dan Ketua, atau Sekretaris distampel resmi kepengurusan.
Pasal 4
Rapat Pleno Pengurus (RPP) berwenang untuk:
1. Perbaikan Program Kerja hasil keputusan Rapat Kerja (Raker).
2. Evaluasi kinerja Pengurus.
3. Pergantian Pengurus antar waktu.
Pasal 5
(1) Rapat Pleno Pengurus (RPP) harus dibuat Berita Acara dengan dilampirkan daftar hadir, foto/video berlangsungnya RPP, notulensi dan keputusan hasil RPP.
(2) Berita Acara Rapat Pleno Pengurus (RPP) dilaporkan kepada struktural diatasnya dan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai pemberi SK Kepengurusan Korwil dan/atau Korda.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 5 Maret 2025
Suara Wartawan Indonesia
SANKSI ANGGOTA/PENGURUS
PERATURAN ORGANISASI (PO)
Nomor : 02/PO-DPP/03/2025
Tentang : SANKSI PELANGGARAN ANGGOTA/PENGURUS
Menimbang:
1. Bahwa perlunya Peraturan Organisasi (PO)
2. Bahwa sebagai landasan dasar pelaksanaan teknis maka diterbitkan Peraturan Organisasi (PO) Suara Wartawan Indonesia.
Mengingat:
1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada tanggal 5 Maret 2025
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Suara Wartawan Indonesia
Memperhatikan:
1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Suara Wartawan Indonesia pada tanggal 5 Maret 2025
2. Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga (ART)
3. Peraturan Organisasi (PO) Suara Wartawan Indonesia
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
1. Mengesahkan Peraturan Organisasi (PO) tentang SANKSI PELANGGARAN ANGGOTA/PENGURUS
Bagi Anggota dan/atau Pengurus yang tidak patuh dan taat pada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Pakta Integritas, dan Peraturan Organisasi (PO) disebut pelanggaran aturan organisasi dan dikenakan sanksi berupa:
a. Teguran lisan
b. Surat Peringatan (hanya satu kali)
c. Surat Pemberhentian/Pemecatan
2. Sanksi diberikan oleh Ketua dan/atau Sekretaris berdasarkan data-data yang akurat dan faktual atas pelanggaran yang dilakukan oleh bersangkutan;
a. Jika yang bersangkutan hanya anggota biasa (bukan Pengurus) maka pemberian sanksi sebagaimana angka 1. di atas, cukup dilakukan di tingkat Dewan Pimpinan Kordinator Wilayah (KORWIL)/Dewan Pimpinan Kordinator Daerah (KORDA) dimana yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota dan dilaporkan kepada DPP.
b. Jika yang bersangkutan adalah Pengurus, sanksi pemberhentian/pemecatan diusulkan/direkomendasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk dibuatkan Surat Pemberhentian/Pemecatan dan SK Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Kordinator Wilayah (KORWIL)/Dewan Pimpinan Kordinator Daerah (KORDA).
3. Sanksi Pemberhentian/Pemecatan harus diikuti dengan pencabutan KTA SUARA WARTAWAN INDONESIA bersangkutan.
4. Surat Pemberhentian/Pemecatan Pengurus diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Etik.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 5 Maret 2025
Suara Wartawan Indonesia
STRUKTUR PENGURUS
PEDOMAN PELANTIKAN PENGURUS
PERATURAN ORGANISASI (PO)
Nomor : 03/PO-DPP/03/2025
Tentang : PEDOMAN PELAKSANAAN PELANTIKAN PENGURUS KORWIL DAN ATAU KORDA
Menimbang :
1. Bahwa perlunya Peraturan Organisasi (PO)
2. Bahwa sebagai landasan dasar pelaksanaan teknis maka diterbitkan Peraturan Organisasi (PO) Suara Wartawan Indonesia.
Mengingat :
1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Suara Wartawan Indonesia pada tanggal 5 Maret 2025
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Suara Wartawan Indonesia
Memperhatikan :
1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Suara Wartawan Indonesia tanggal 5 Maret 2025
2. Berita Acara Pembentukan Kepengurusan KORWIL SUARA WARTAWAN INDONESIA tingkat Provinsi dan KORDA SUARA WARTAWAN INDONESIA ditingkat Kabupaten/Kota.
Memutuskan :
MENETAPKAN : Mengesahkan Peraturan Organisasi (PO) PEDOMAN PELAKSANAAN PELANTIKAN PENGURUS KORWIL DAN ATAU KORDA
Pasal 1
UMUM
1. Yang dimaksudkan dengan Peraturan Organisasi (PO) Suara Wartawan Indonesia adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang sistim dan mekanisme tata laksana Organisasi yang mengikat seluruh anggota dan Alat Kelengkapan Organisasi; yaitu hal-hal yang belum diatur di dalam AD/ART serta Keputusan lain.
2. Pedoman Pelaksanaan Pelantikan KORWIL dan atau KORDA adalah petunjuk pelaksanaan dan petuntuk teknis prosesi pelantikan Pengurus KORWIL oleh DPP dan atau Pengurus KORDA oleh KORWIL.
3. Kewenangan untuk melantik adalah pejabat struktural: Ketua Umum/Ketua Wilayah, dan/atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Wilayah, dan/atau Kabid OKK/Kadep OKK.
Pasal 2
SUSUNAN ACARA PELANTIKAN
Susunan acara prosesi pelantikan KORWIL dan/atau KORDA SUARA WARTAWAN INDONESIA adalah sbb:
1. Pembukaan
2. Laporan Panitia Pelantikan
3. Menyanyikan Indonesia Raya
4. Prosesi Pelantikan:
a. Pembacaan Surat Keputusan oleh Pengurus DPP /KORWIL (OKK) (nama-nama yang disebutkan maju ke depan/naik panggung)
b. Pelantikan oleh Ketum/Sekretaris Jenderal/OKK DPP atau Ketua/Sekwil/OKK KORWIL
– Pembacaaan Naskah Pelantikan
– Penandatanganan Berita Acara Pelantikan
– Penyerahan Bendera Patata SWI Kepada Ketua KORWIL/ KORDA
5. Sambutan-sambutan:
1. Ketua KORWIL/KORDA yang baru dilantik
2. Walikota
3. Gubernur
4. Ketum/Sekjen DPP/ Ketua/Sekwil KORWIL.
5. Penutup dan doa.
6. Ramah tamah dan Hiburan
Pasal 3
NASKAH PELANTIKAN DAN SUMPAH JABATAN
PENGURUS DEWAN PIMPINAN KORDINATOR WILAYAH (KORWIL)/DEWAN PIMPINAN KORDINATOR DAERAH (KORDA) SUARA WARTAWAN INDONESIA
Assamualaikum Wr. Wb
Sebelum saudara-saudara dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan, saya akan menanyakan kepada saudara-saudara selaku Pengurus DEWAN PIMPINAN KORDINATOR WILAYAH (KORWIL)/DEWAN PIMPINAN KORDINATOR DAERAH (KORDA) terpilih periode 202..-202.. tentang kesiapan moral dan kesanggupanya.
Apakah saudara-saudara siap dilantik untuk menjadi Pengurus DEWAN PIMPINAN KORDINATOR WILAYAH (KORWIL)/DEWAN PIMPINAN KORDINATOR DAERAH (KORDA) SUARA WARTAWAN INDONESIA ………………………………………………………?
Apakah saudara-saudara bersedia untuk meraih Visi dan melaksanakan Misi yang telah diamanatkan oleh ANGGARAN DASAR SUARA WARTAWAN INDONESIA dengan penuh tanggungjawab?
Apakah saudara-saudara Pengurus DEWAN PIMPINAN KORDINATOR WILAYAH (KORWIL)/DEWAN PIMPINAN KORDINATOR DAERAH (KORDA) SUARA WARTAWAN INDONESIA ………………………………? terpilih sanggup bekerja sama satu sama lain, dan berkolaborasi serta disiplin menjalankan amanat yang diemban?
Baiklah, saudara-saudara telah bersedia dan sanggup untuk DILANTIK sebagai PENGURUS DEWAN PIMPINAN KORDINATOR WILAYAH (KORWIL)/DEWAN PIMPINAN KORDINATOR DAERAH (KORDA) SUARA WARTAWAN INDONESIA ……………………………? periode 202..-202… serta mengucpakan sumpah jabatan Pengurus .
Ikuti kata-kata yang saya ucapkan:
Dengan disaksikan ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA ESA, BENDERA PATAKA ORGANISASI dan HADIRIN yang ada di ruangan ini,
1. saya bersumpah, akan menjalankan kewajiban saya sebagai PENGURUS KORWIL / KORDA SUARA WARTAWAN INDONESIA ……………………… periode 202…-202.. sesuai dengan strukturaL…
KODE ETIK WARTAWAN SUARA WARTAWAN INDONESIA
Kode Etik Wartawan Suara Wartawan Indonesia
Setiap Anggota SUARA WARTAWAN INDONEISA wajib mematuhi Kode Etik Wartawan sebagai berikut :
Bersikap santun dan saling menghormati.
Menjaga nama baik Suara Wartawan Indonesia
Menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Menyampaikan fakta peristiwa dan tidak beropini.
Tidak melakukan plagiat (copy paste) berita/foto, selalu menyebutkan sumber foto dan/atau kutipan karya jurnalistik media lain.
Menghindari konflik kepentingan dan selalu menjaga netralitas dan independensi.
Patuh dan melaksanaksan Kode Etik Jurnalis (KEJ) Dewan Pers.
Mematuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA)
Mematuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas (PPRD)
Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Wartawan SWI ini adalah hak Suara Wartawan Indonesia dan dilaksanakan oleh Dewan Etik.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 5 Maret 2025
Suara Wartawan Indonesia